Siswi SMP di NTT Dibunuh Usai Melawan Saat Hendak Diperkosa, Pelaku Remaja
Siswi SMP di NTT Dibunuh Usai Melawan Saat Hendak Diperkosa, Pelaku Remaja – Sikka – Sebuah tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang siswi SMP berinisial STN (14) tewas secara mengenaskan setelah melawan upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh kerabatnya sendiri .
Kronologi Bermula dari Niat Ambil Gitar
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, mengungkapkan bahwa peristiwa nahas ini terjadi pada Jumat (20/2/2026) . Awalnya, korban datang ke rumah pelaku untuk mengambil gitar miliknya. Saat itu, rumah pelaku sedang sepi karena anggota keluarga lainnya sedang mengikuti acara adat di kampung tetangga .
Di rumah tersebut, korban dan pelaku sempat makan durian bersama. Namun saat korban hendak pamit pulang, situasi berubah drastis .
Melawan Pemerkosaan Berujung Maut
Pelaku, FGR (16), tiba-tiba memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban spaceman yang berusaha melawan dan menolak ajakan tersebut justru membuat pelaku semakin kalap .
“Ketegangan memuncak saat FRG merampas telepon genggam korban, yang disusul dengan terjadinya kontak fisik di antara keduanya. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, FRG menggunakan sebilah parang bekas membelah durian untuk menganiaya korban secara sadis,” ungkap Reinhard .
Pelaku membacok leher dan kepala korban berulang kali menggunakan parang hingga korban tewas di tempat .
Upaya Menghilangkan Jejak yang Melibatkan Keluarga
Setelah menghabisi nyawa korban, FGR menyembunyikan jasad STN di belakang dapur rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu. Namun karena merasa tidak aman, ia kemudian memindahkan jasad korban ke kali Watuwogat dan menutupinya lagi dengan kayu dan daun .
Lebih memprihatinkan lagi, ketika keluarga pelaku pulang dan mengetahui kejadian tersebut, mereka tidak melapor ke polisi. Bukannya membantu mengungkap kejahatan, ayah dan kakek pelaku justru membantu menutupi tindak pidana tersebut .
Atas perintah sang ayah, FGR bersama kakeknya memasukkan jasad korban ke dalam karung lalu membuangnya ke sungai. Ayah pelaku kemudian menyuruh anaknya kabur ke Kabupaten Ende untuk menghindari kejaran petugas .
Tiga Tersangka Diamankan
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. FGR berhasil ditangkap di Kabupaten Ende. Tidak hanya itu, aparat juga menetapkan dua tersangka tambahan yaitu SG (44), ayah pelaku, dan VS (57), kakek pelaku, yang terbukti membantu menghilangkan barang bukti dan memindahkan jenazah korban .
Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, menjelaskan bahwa VS berperan slot deposit 10rb menyembunyikan alat bukti dan memindahkan jenazah, sedangkan SG menginstruksikan keduanya untuk menghilangkan barang bukti .
Ancaman Hukuman Berat
FGR dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak .
Sementara itu, VS dan SG dijerat dengan Pasal 278 ayat 1 huruf C dan atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang membantu menghilangkan jejak kejahatan, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara .
Proses Hukum Anak
Meskipun telah melakukan kejahatan berat, FGR yang masih berusia 16 tahun tetap diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pendekatan hukum tetap mempertimbangkan aspek perlindungan anak tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya .
